Materi prinsip dan praktik ekonomi Islam merupakan pembahasan yang wajib siswa kelas 11 kuasai ketika mempelajari PAI (Pendidikan Agama Islam). Maka pada kesempatan kali ini, kami membagikannya untuk pembaca semua.

Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Terdapat beberapa sub pembahasan yang ada dalam bab ini. Daftar isinya silahkan di cek dulu di sini:

A. Mu’āmalah

Pengertian muamalah (PAI)

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Macam-Macam Mu’āmalah (PAI)

1. Jual-Beli

Pengertian jual beli dalam Islam

Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

Syarat-syarat Jual Beli dalam Islam

1) Penjual dan pembelinya haruslah:

  • Ballig
  • Berakal sehat,
  • Atas kehendak sendiri.

2) Uang dan barangnya haruslah:

  • Halal dan suci.
  • Bermanfaat
  • Keadaan barang dapat diserahterimakan
  • Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
  • Milik sendiri

3) Ijab qabul

2. Khiyār

Pengertian khiyar

Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Hukum Khiyar adalah boleh. 

Macam-macam Khiyar

1) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.

2) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli`

3) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

3. Ribā

Pengertian Riba

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram.

Macam-macam Ribā

1) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.

2) Ribā Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.

3) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

4) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2. Utang-piutang

Pengertian utang piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian dan  tidak mengubah keadaannya. Hutang-piutang hukumnya boleh selama tidak ada unsur riba di dalamnya.

Rukun Utang-piutang

  • Yang berpiutang dan yang berutang
  • Ada harta atau barang
  • Lafadz kesepakatan

3. Sewa-menyewa

Pengertian sewa menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan  tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Sewa-menyewa dalam islam hukumnya adalah boleh.

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

  • Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  • Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
  • Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  • Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  • Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
  • Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  • Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

B. Syirkah

Pengertian syirkah

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Hukum Syirkah

Hukum syirkah adalah boleh berdasarkan sunnah dan ijma sahabat selama memenuhi rukun dan syaratnya.

Rukun dan Sarat Syirkah

1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf(pengelolaan harta).

2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Macam-macam Syirkah

  • Syirkah ‘Inān 

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).

  • Syirkah ‘Abdān

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu).

  • Syirkah Wujūh

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

  • Syirkah Mufāwaḍah

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.

  • Muḍārabah

Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).

  • Musāqah

Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

  • Muzāra’ah

Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.

  • Mukhābarah

Mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.

C. Perbankan

Pengertian perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.

Jenis-jenis Bank

Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut:

1. Bank Konvesional

Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan system bunga.

2. Bank Islam atau Bank Syari’ah

Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, antara lain: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul hasān, dan murābahah.

D. Asuransi Syari’ah

Pengertian asuransi syariah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Hukum Asuransi

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

Prinsip Asuransi Syariah

  • Asuransi syariah menjalankan prinsip tauhid
  • Asuransi syariah menerapkan prinsip tolong menolong
  • Asuransi syariah dilandasi prinsip amanah
  • Asuransi syariah mengamalkan prinsip keadilan

Oke, sekian pembahasan materi prinsipi dan praktik ekonomi Islam pada pembelajaran PAI kelas 11 bab 9.

Categorized in:

Tagged in: