Is a blog that discusses website design and also shares some interesting tutorials for everyone. Make free templates and premium templates for all.
Mata Pendidikan

Penjelasan Lengkap Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Terbaru Persiapan 2021

Rekan-rekan guru, siapa sih yang tidak ingin terdaftar
sebagai guru sertifikasi? Hampir
semua guru pasti menginginkannya.

Dengan Sertifikasi Guru, maka guru bisa mendapatkan
berbagai macam keuntungan dibandingkan dengan dengan guru-guru yang lain. Bukan
hanya dalam tambahan penghasilan, namun juga kualitas ilmu serta status yang
semakin diakui sebagai guru yang profesional.

Namun, apa sih sebenarnya Sertifikasi Guru?

Bagaimana cara untuk melalui prosesnya?

Sertifikasi Guru

Berikut ini akan Saya sajikan secara lengkap berdasarkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah sertifikasi guru. Saya menyajikan ini dengan mendasarkan
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 38 Tahun 2020. Jikapun
pada tahun 2021 ada perubahan, pasti tak akan jauh berbeda.

Namun yang pasti, hingga hari ini, inilah peraturan yang
mesti dipegang oleh guru sebagai pedoman untuk mengikuti program Sertifikasi Guru
dalam Jabatan
. Oleh karena itu, sangatlah penting
bagi rekan-rekan guru untuk memahami ini.

Pengertian
Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada seorang guru. Secara formal, sertifikat pendidik ini merupakan bukti
pengakuan dari negara bahwa guru yang memilikinya adalah guru profesional. Sehingga
guru tersebut bisa menjalankan tugasnya secara lebih baik sekaligus mendapatkan
tambahan hak sebagai konsekuensinya.

Dalam aturan terbaru, guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik masih dikatakan sebagai calon guru,
meskipun statusnya sudah menjadi guru PNS. Seorang pendidik baru layak
mendapat label sebagai guru sebenarnya
ketika sudah memiliki sertifikat
pendidik
.

Maka dari itu, ada tambahan gelar bagi guru yang sudah
mendapatkan sertifikat ini. Ia berhak dengan predikat gelar Gr. yang dapat disematkan di belakang
gelar S.Pd.

Pendidikan Profesi
Guru

Pendidikan Profesi Guru atau disingkat sebagai PPG,
merupakan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan yang ditunjuk pemerintah untuk bisa diikuti oleh guru yang
telah merampungkan program sarjana. Meliputi guru yang ada di level PAUD,
pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Guru yang mengikuti program ini statusnya akan menjadi
mahasiswa PPG. Selama program, guru akan mendapatkan pembelajaran,
pendampingan, sekaligus pengingkatan kualitas yang menunjang profesionalitasnya
dalam mengemban profesi guru.

PPG ini juga ada dua jenis:

  • PPG dalam jabatan
  • PPG luar jabatan

Rekan-rekan yang saat ini sudah menjadi guru, tentunya bisa
mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab).

Pendidikan Profesi
Guru dalam Jabatan

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 pasal 1 ayat
3, PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh semua guru yang terkategori sebagai Guru
dalam Jabatan.

Guru dalam Jabatan adalah guru yang aktif mengajar
di satuan pendidikan tertentu, baik PNS maupun Non-PNS. Baik yang mengajar di
lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
maupun masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dan sudah mempunyai
perjanjian kerja bersama (swasta).

Dengan demikian, rekan guru yang aktif mengajar di sekolah
swasta juga punya hak yang sama untuk mengikuti PPG dalam Jabatan. Selama
lembaga tempat Anda bernaung menyelenggarakan perjanjian kerja bersama.

Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Guru

Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja bersama adalah
sebuah perjanjian tertulis yang dilakukan antara guru dengan lembaga
penyelenggara pendidikan yang isinya memuat syarat-syarat kerja berikut dengan
hak serta kewajiban antara kedua pihak.

Dalam isinya, harus mengandung prinsip kesetaraan dan
kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Sertifikasi
Guru

Tujuan program sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan
kompetensi Guru dalam Jabatan sehingga bisa menjadi tenaga profesional yang
mengajar di satuan pendidikan dengan kompetensi sebagai berikut:

1. Kompetensi Pedagogik

Yakni komptensi yang berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Yakni kompetensi yang kaitannya dengan sifat-sifat yang melekat pada diri guru sehingga layak menjadi sosok teladan khususnya bagi murid-muridnya.

3. Kompetensi Sosial

Yakni kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam bekerjasama dan hidup dalam suatu komunitas untuk kemudian memberikan pengaruh yang baik.

4. Kompetensi Profesional

Yakni kompetensi yang berhubungan dengan profesionalitas guru berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendikbud Nomor 38 tahun 2020,
ada beberapa persayaratan bagi calon
Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan yang wajib dipenuhi.
Diantaranya:

  1. Merupakan guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
  2. Merupakan kategori Guru dalam Jabatan yang sudah diangkat
    sampai bulan Desember 2015 (dibawahnya).
  3. Merupakan Guru dalam Jabatan yang mengajar di satuan
    pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta
    dengan perjanjian kerja bersama.
  4. Merupakan guru yang terdaftar dalam
    Dapodik
    (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.
  5. Merupakan guru yang sudah memiliki Nomor
    Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Merupakan guru yang dapat dan sudah melengkapi seluruh
    dokumen persayaratan yang diminta.

Tahapan Pelaksanaan
Program PPG dalam Jabatan

Dalam prosesnya, tahapan pelaksanaan program PPG dalam
Jabatan melalui tiga
tahap
utama berikut ini:

1. Penetapan kuota
nasional

Pada tahapan ini, Menteri menetapkan kuota mahasiswa program
PPG setiap tahunnya. Sehingga tidak semua guru bisa mengikuti PPG dalam satu
tahun tertentu. Dalam prosesnya, Menteri dibantu oleh Dirjen.

2. Sosialisasi program
PPG dalam jabatan

Sosialiasi yang dilakukan terkait program PPG dilakukan
secara berjenjang. Mulari dari Kementerian melalui Dirjen > Dinas Pendidikan
> Satuan Pendidikan > Guru dalam jabatan.

3. Penerimaan mahasiswa program PPG dalam jabatan

Tahap yang ketiga ini meliputi:

  • Pendaftaran calon mahasiswa PPG Daljab
  • Seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG Daljab
  • Pengumuman peserta yang menjadi mahasisa PPG
    Daljab

Tahapan Pendaftaran
Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan

Untuk bisa terdaftar sebagai calon mahasiswa PPG dan
memiliki kemungkinan untuk lolos seleksi, Anda sebagai guru harus melakukan hal
berikut ini:

  1. Mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
    Pengemvbangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM
    PKB):
    situs SIM PKB
  2. Mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persayaratan. Yakni:
  3. Ijazah akademik.
  4. SK Pengangkatan Guru dalam Jabatan

Seleksi Penerimaan
Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan

Setelah mendaftar, Anda akan melalui seleksi yang juga
dilakukan dalam 3 tahapan. Yakni:

1. Seleksi administrasi
tahap 1

Pada tahap ini, dokumen yang sudah Anda unggah akan
diverifikasi serta divalidasi oleh Dirjen terkait dengan dibantu oleh tim
verifikator dan validator dari LPMP.
Anda yang lolos pada tahap 1 ini kemudian akan diputuskan bisa mengikuti tahap
selanjutnya.

2. Seleksi kemampuan
akademik

Jika Anda sudah dinyatakan lulus tahap 1, selanjutnya Anda
mesti mengikuti serangkaian tes akademik yang diselenggarakan oleh Dirjen serta
LPMP.  Adapaun penyelenggaraannya digelar
di daerah domisili rekan guru masing-masing.

  • Tes yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
  • Tes materi profesional
  • Tes materi pedagogik
  • Tes potensi akademik berbasis komputer
  • Tes wawancara

3. Seleksi administrasi
tahap 2

Setelah Anda lulus seleksi, maka langkah selanjutnya adalah
melalui seleksi administrasi untuk kedua kalinya. Dalam tahapan ini, ada lebih
banyak dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai bahan untuk bisa lolos seleksi.

  • Dokumen yang
    diminta antara lain:
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
  • Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan SK Pengangkatan
    mengajar 2 tahun
    terakhir
    (dilegalisir).
  • Surat izin dari kepala sekolah atau pimpinan
    penyelenggara satuan pendidikan untuk bisa menjadi mahasiswa PPG.
  • Pakta integritas dari calon mahasisw PPG yang
    isinya bisa dipertanggungjawabkan.
  • Surat penyetaraan dari Dirjen Dikti (khusus bagi sarjana
    lulusan luar negeri)

Semua persayaratan ini akan melalui tahapan verfikasi dan
validasi sebelum kelulusannya ditetapkan langsung oleh Dinas Pendidikan.

Pengumuman Peserta PPG

Pengumuman peserta PPG dilakukan secara langsung oleh
Direktorat Jenderal melalui halaman resminya di www.ppg.kemdikbud.go.id

Beban Belajar Program
PPG dalam Jabatan

Secara garis besar, Anda yang sudah resmi menjadi mahasiswa
PPG dalam Jabatan akan mengikuti proses pembelajaran dengan beban belajar
sebanyak 36 sks.

Dalam prosesnya, Anda akan menempuh beban belajar tersebut
melalu dua hal. Yakni:

Rekognisi pembelajaran
lampau (24 sks)

Rekognisi pembelajaran lampau adalah pengakuan terhadap
capaian pembelajaran yang didapatkan oleh seseorang dari pendidikan formal,
informal, maupun nonformal, serta pengalaman kerja pada jenjang pendidikan
tinggi.

Pembelajaran (12 sks)

Pembalajaran dalam PPG dalam Jabatan ini meliputi berbagai
aspek, yakni:

  • Pendalaman materi pedagogik dan bidang keahlian dengan
    memanfaatkan teknologi informasi.
  • Pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi
    informasi.
  • PPL di sekolah asal atau sekolah mitra PPG.

Proses Penilaian
Program PPG dalam Jabatan

Ada beberapa proses penilaian yang akan dilalui oleh
mahasiswa PPG Daljab. Yaitu:

1. Uji Komprehensif

Penilaian yang pertama dilakukan adalah dengan melalui ujian
komprehensif yang dilakukan sebelum mahasiswa PPG mengikuti program PPL. Adapun
yang dinilai dalam uji komprehensif ini antara lain:

  • Pengetahuan materi pedagogik dan bidang studi keahlian.
  • Proses dan produk pengembangan perangkat untuk pembelajaran.

2. Penilaian PPL

Kelulusan uji komprehensif adalah syarat mengikuti PPL.
Selama mengikuti PPL, mahasiswa akan diberi penilaian oleh Dosen dan Guru
Pamong yang mendampinginya. Adapaun yang dinilai dalam PPL antara lain:

  • Pengetahuan
  • Keterampilan
  • Prilaku

3. Uji Kompetensi
Mahasiswa PPG

Setelah mengikuti PPL, mahasiswa PPG akan mengikuti uji
kompetensi mahasiswa PPG. Dalam ujian ini, ada dua hal yang diuji:

  • Uji kinerja
  • Uji pengetahuan

Uji kompetensi ini diselenggarakan langsung oleh panitia
nasional yang dibentuk oleh Kementerian. Dengan demikian, guru yang berhasil
lulus berarti sudah berhasil menjadi guru dengan standar nasional.

Dengan lulusnya di tahap ini, maka mahasiswa PPG dalam
Jabatan berhak untuk memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK
penyelenggara dan menyandang gelar S.Pd.Gr
di belakang nama jelasnya.

Biaya PPG dalam
Jabatan

Biaya untuk mengikuti PPG dalam jabatan berbeda dengan PPG
luar jabatan. Anda yang mengikuti ini akan dibantu oleh pembiayaan dari negara.
Yakni:

  1. Pemerintah pusat
  2. Pemerintah daerah
  3. Penyelenggara satuan pendidikan
    yang diselenggarakan maysarakat (opsional)              

Dalam pelaksanaannya, pemerintah
pusat bisa membiayai mahasiswa PPG dengan full atau bisa juga sebagiannya saja.
Hal ini tergantung kebijakan pemerintah. Begitu juga dengan pemerintah daerah
dan penyelenggara satuan pendidikan, punya opsi yang sama.

Namun, pemerintah tidak
berkewajiban untuk menanggung biaya-biaya yang sifatnya personal. Segala kepentingan
personal mahasiswa PPG perlu Anda persiapkan secara mandiri. Hal yang dimaksud
biaya personal antara lain:

  • Transportasi
  • Penginapan
  • Konsumsi
  • Dan berbagai keperluan personal
    lain.

Terlepas dari hal tersebut, satu
yang pasti bahwa PPG Daljab jelas lebih hemat ketimbang PPG luar jabatan. Meski
jelas, untuk mengikuti alurnya tak sesederhana PPG luar jabatan.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sertifikasi guru berdasarkan peraturan resmi dari pemerintah. Semoga
ini bisa membantu Anda untuk memahami lebih jelas tentang hal ini dan kelak
bisa mencapai predikat guru sertifikasi.

Salam edukasi!

 

 

 

Posting Komentar