Rekan-rekan guru yang saat ini berstatus sebagai honorer, tak lama lagi mesti bersiap mencoba peruntungan untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Pada tahun 2021, Pemerintah membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Patut diketahui, dalam tata administrasi kepegawaian di Indonesia, PPPK itu tergolong ke dalam ASN. Jadi, yang terkategori ASN itu ada dua. Yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Latar Belakang Dibukanya PPPK
Mengacu pada penjelasan Mendikbud dalam pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada alasan kuat yang melatarinya.
- Dari data yang dimiliki oleh Kemendikbud melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sekolah negeri di Indonesia saat ini membutuhkan satu juta guru (di luar guru PNS).
- Kemendikbud juga menyatakan bermaksud memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer kompeten untuk bisa dapat penghasilan yang lebih layak.
Guru yang Bisa Daftar PPPK
- Guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri dan swasta (termasuk honorer eks K-2 yang gagal lolos di seleksi sebelumnya). Syaratnya, guru honorer ini mesti terdaftar dalam Dapodik.
- Calon guru yang sudah menempuh Pendidikan Profesi Guru namun dalam posisi belum mengajar dan tentu belum terdaftar juga di Dapodik.
Perbedaan PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Hal yang menarik untuk diperhatikan bagi rekan-rekan yang tertarik ikut seleksi, seleksi PPPK kali ini cukup berbeda dengan PPPK yang pernah digelar sebelum-sebelumnya. Beberapa perbedaan ini ditinjau dari beberapa sisi cukup menguntungkan guru karena kesempatan lolosnya menjadi lebih luas.
Berikut ini beberapa perbedaan yang terjadi:
1. Formasi
2. Seleksi
3. Bahan Materi
4. Anggaran Gaji
5. Biaya Penyelenggaraan

