Is a blog that discusses website design and also shares some interesting tutorials for everyone. Make free templates and premium templates for all.
Mata Pendidikan

Paparan Mendikbud tentang PPPK (P3K): Perbedaan PPPK 2021 dengan Sebelumnya

Rekan-rekan guru yang saat ini berstatus sebagai honorer, tak lama lagi mesti bersiap mencoba peruntungan untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Pada tahun 2021, Pemerintah membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Patut diketahui, dalam tata administrasi kepegawaian di Indonesia, PPPK itu tergolong ke dalam ASN. Jadi, yang terkategori ASN itu ada dua. Yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Meskipun ada beberapa perbedaan di antara keduanya, namun keduanya sama-sama bagian dari ASN yang hajat hidupnya dibiayai oleh negara. PPPK juga mendapatkan gaji pokok yang sama dengan ASN.
Nah, pada tahun 2021, Pemerintah akan membuka lowongan bagi 1 juta guru untuk bisa menjadi guru dengan status PPPK.

Latar Belakang Dibukanya PPPK

Mengacu pada penjelasan Mendikbud dalam pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada alasan kuat yang melatarinya.

  • Dari data yang dimiliki oleh Kemendikbud melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sekolah negeri di Indonesia saat ini membutuhkan satu juta guru (di luar guru PNS).
  • Kemendikbud juga menyatakan bermaksud memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer kompeten untuk bisa dapat penghasilan yang lebih layak.

Guru yang Bisa Daftar PPPK

Meski jumlah guru yang dibutuhkan banyak, namun tidak sembarangan guru bisa ikut seleksi PPPK ini. Setidaknya, ada dua golongan yang bisa ikut, yakni:
  1. Guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri dan swasta (termasuk honorer eks K-2 yang gagal lolos di seleksi sebelumnya). Syaratnya, guru honorer ini mesti terdaftar dalam Dapodik.
  2. Calon guru yang sudah menempuh Pendidikan Profesi Guru namun dalam posisi belum mengajar dan tentu belum terdaftar juga di Dapodik.

Perbedaan PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya

Hal yang menarik untuk diperhatikan bagi rekan-rekan yang tertarik ikut seleksi, seleksi PPPK kali ini cukup berbeda dengan PPPK yang pernah digelar sebelum-sebelumnya. Beberapa perbedaan ini ditinjau dari beberapa sisi cukup menguntungkan guru karena kesempatan lolosnya menjadi lebih luas.

Berikut ini beberapa perbedaan yang terjadi:

1. Formasi

Pada PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasinya sangat terbatas. Sedangkan pada tahun 2021, pemerintah membuka kesempatan guru untuk ikut seleksi, lalu ketika lulus seleksi pasti akan diangkat sampai batas 1 juta guru terpenuhi.

2. Seleksi

Dalam PPPK sebelumnya, kesempatan ikut ujian seleksi hanya diberikan satu kali setiap tahunnya. Sementara kali ini, setiap pendaftar punya kesempatan ikut seleksi sampai tiga kali (baik di tahun yang sama maupun pembukaan seleksi tahun setelahnya)

3. Bahan Materi

Materi dalam PPPK sebelumnya tidak ada persiapan, dalam artian pemerintah tidak memberikan bahan atau kisi-kisi. Berbeda dengan tahun 2021, pemerintah akan memberikan materi pembelajaran daring yang sifatnya membantu pendaftar menyiapkan diri agar bisa lulus ujian seleksi.

4. Anggaran Gaji

Sebelumnya, pegawai PPPK yang lolos seleksi beban gajinya ada di level daerah, sehingga ada daerah yang membuka sedikit sekali lowongan PPPK karena kurang anggaran. Namun untuk tahun 2021, pemerintah pusat menjamin bahwa gaji nantinya ditanggung penuh oleh anggaran pusat.

5. Biaya Penyelenggaraan

Biaya penyelenggaran PPPK tahun 2021 ini ditanggung langsung oleh Kemendikbud. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditanggung oleh daerah.
Nah, itulah paparan Mendikbud tentang PPPK yang bersumber dari Powerpoint resminya.

Posting Komentar